"Jadi satu orang (prajurit) yang kita hukum karena kelakukannya sendiri. Hukuman disiplinnya lebih berat sedikit. (Sedangkan) enam orang itu yang istrinya," sambung Andika.
Baca juga: Jaksa Agung Tak Sabar Tunggu Berkas Penusuk Wiranto
Andika berujar, hukuman disiplin ini sebetulnya pembinaan yang dilakukan TNI dengan harapan yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik ke depannya. Karena itu, setelah menjalani sanksi, prajurit tersebut dapat melanjutkan karirnya kembali di TNI.
"Saya melihat bahwa anggota kita adalah anggota yang sebenarnya adalah prajurit yang bagus, kami harus mengingatkan karena sudah berkali-kali kita ingatkan agar kita lebih bertanggungjawab," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.