Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Aspidum Kejati DKI Segera Diadili Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2019 |19:53 WIB
Eks Aspidum Kejati DKI Segera Diadili Terkait Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto (AGW) akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi. Hal itu sejalan dengan telah dilimpahkannya berkas, barang bukti, serta tersangka Agus Winoto ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (15/10/2019).

Jaksa penuntut pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan Agus Winoto. Setelah surat dakwaan rampung, pengadilan akan menjadwalkan sidang perdana terhadap Agus ‎Winoto.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta 

Ilustrasi

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 43 saksi dari berbagai unsur‎ yakni hakim pengadilan negeri Jakarta Barat, pengacara, serta pihak swasta. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan diuji kembali di persidangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantara lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Baca Juga: Direktur PT Java Indoland dan Advokat Alfin Didakwa Suap Jaksa Kejati DKI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement