
Baca Juga: 36 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Pasca-Penusukan Wiranto
Iqbal memastikan, Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Polwan tersebut. Pasalnya, apabila terbukti, hukuman pemecatan akan segera dilakukan.
"Bisa kami bina, tapi bisa kami pecat. Bukan untuk aksi terorisnya, karena di negara kita aksi terorisme di peradilan walaupun dia teroris kami selesaikan di peradilan. Kami sangat hebat criminal justice sistem di negara kita. Azas praduga tak bersalah tetap kamu usung. Mereka akan dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian," tutup Iqbal.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.