Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penusukan Wiranto Disinggung dalam Sidang Parlemen Dunia di Beograd

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |19:09 WIB
Kasus Penusukan Wiranto Disinggung dalam Sidang Parlemen Dunia di Beograd
Penusukan Wiranto di Pandeglang (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Hari ketiga Sidang Parlemen Dunia yang berlangsung di Beograd, Serbia, menghadirkan berbagai isu. Salah satunya adalah isu Perdamaian dan Keamanan Internasional (Peace and Internasional Security). Salah satu yang menjadi sorotan dalam isu tersebut adalah mengenai terorisme.

Wakil dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya penanganan terhadap terorisme. Menurutnya, terorisme masih menjadi ancaman yang nyata bagi dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terus mendapatkan ancaman tersebut.

Baca Juga: Pasutri Terduga Teroris di Malang Berafiliasi dengan Penusuk Wiranto

“Terakhir kasus yang menimpa Menteri Polhukam kami, Bapak Wiranto, di Pandeglang, Banten. Pola serangannya bahkan sudah berbeda, tidak menggunakan bom atau senjata api lagi, tetapi sudah serangan dengan senjata tajam. Hal ini menunjukkan bahwa terorisme masih terus eksis dan semakin berani,” ucapnya, Selasa 15 Oktober 2019, waktu Beograd.

Merujuk berbagai laporan yang ada Willy melanjutkan, kawasan Asia Tenggara memang menjadi persemaian baru bibit terorisme. Pasca kalahnya ISIS di Suriah, banyak para kombatannya terutama yang berasal dari Asia, menjadi Asia Tenggara sebagai kawasan untuk menyusun kekuatan baru mereka.

Sidang Parlemen di Beogard

“Apa yang terjadi di Filipina Selatan beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu indikasinya,” imbuhnya.

Lulusan Cranfield University bidang Defends Studies ini kemudian menyampaikan tentang pentingnya pendekatan lunak (soft approach) dalam penanganan aksi terorisme. Salah satu bentuknya adalah tindak pencegahan yang dipayungi oleh undang-undang.

Baca Juga: 36 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Pasca-Penusukan Wiranto

Menurut Willy, pasca pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, aksi teror tidak hanya bisa dideteksi melainkan juga ditindak sejak dini.

“Jika seseorang terlihat terlibat dalam jaringan teror, dia bisa langsung ditindak,” ucapnya.

Ini yang membedakannya dengan payung hukum sebelumnya, di mana Densus 88 baru bisa menindak ketika tindakan teror terjadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement