Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Mengawasi, Kementan Imbau Masyarakat Ketahui HET Pupuk Bersubsdi

Bantu Mengawasi, Kementan Imbau Masyarakat Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
Foto: Okezone
A
A
A

Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia no.47 Tahun 2018.

Pupuk Urea, merupakan pupuk kimia yang mengandung unsur nitrogen (n) yang cukup tinggi. Unsur tersebut merupakan zat hara yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Dari segi bentuknya, pupuk ini memiliki tekstur berupa butir-butir kristal yang berawarna putih.

"HET untuk jenis pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogramnya di pengecer resmi yang sudah ditunjuk," kata Sarwo Edhy.

Pupuk SP-36, adalah pupuk tunggal yang memiliki kandungan fosfor tinggi hingga 36%. Manfaat dari pupuk ini sendiri adalah sebagai unsur hara dengan unsur fosfor bagi tanaman. Selain itu, dapat merangsang tumbuhnya akar agar semakin baik dan tanaman pertanian menjadi makin kuat.

"Pupuk SP-36 juga dapat merangsang masa panen lebih cepat, dan mampu menahan serangan hama maupun penyakit pada tanaman. Untuk HET pupuk SP-36 seharga Rp 2.000 per kilogramnya di tingkat pengecer resmi," ungkapnya.

Pupuk ZA yang dibuat sebagai unsur tambahan hara nitrogen maupun belerang dalam tanaman. ZA sendiri adalah singkatan dari bahasa belanda yaitu zwavelzure ammoniak. Kandungan belerang yang ada di pupuk za adalah 24% dan juga nitrogen sebesar 21%.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement