Pelaku yang terluka di kaki kemudian dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Kamal.
Sebagaimana diketahui, Deri Datu dibunuh oleh dua orang pelaku di sebelah Jembatan Woma, Jalan Woma, Wamena, Jayawijaya, pada Sabtu 12 Oktober 2019 sore. Dalam peristiwa itu, seorang lagi Bunga Simon (27) luka-luka.
Jenazah Deri Datu dipulangkan ke kampung halamannya di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Seribuan warga di Wamena mengantarkan jenazah Deri Datu ke bandara saat hendak diterbangkan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.