Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, Kenapa Sih

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |18:59 WIB
Soal Perppu UU KPK, Moeldoko: Sabar Sedikit, <i>Kenapa Sih</i>
Moeldoko (Foto: Okezone/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru.

Namun, dia tak menjelaskan sejauh mana kajian yang sedang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebelum menerbitkan Perppu tersebut.

"Tunggu aja. Sabar sedikit, kenapa sih," singkat mantan Panglima TNI itu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga: Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Terbitkan Perppu Setelah Dilantik

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru usai resmi dilantik.

"Yang lebih penting, kami masih berharap, kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Preskden setelah dilantik, memimpin kembali, kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Moeldoko

Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Jokowi belum menandatangani aturan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.

Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement