JAKARTA - Mengajukan langkah uji materi atau judicial review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah cara terbaik dalam menyampaikan kritik terhadap perubahan regulasi tersebut.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Jamsari mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan elemen kampus lainnya bahwa berencana membentuk tim gabungan untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Kami tidak berseberangan dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain, sama satu tujuan demi kpk yang lebih kuat, melalui judicial review, kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan semoga bisa memenangkan uji materi nantiya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III Forum Lembaga Legislativ Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Dona Sela berharap kepada semua pihak agar tidak mudah terprovokasi sehingga menghasilkan tindakan anarkis dan merugikan masyarakat luas.
“Sampaikan kritik dengan cara yang baik dan relevan, jangan sampai ada pembenturan antar lembaga negara," ucapnya.