JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan melakukan kajian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan Rabu 23 Oktober 2019 nanti akan segera membahas usulan kenaikan UMP tersebut. Pembahasan itu akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kita akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan, terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," kata Andri kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Bila usulan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dikabulkan, maka akan terjadi peningkatan UMP yang diterima pekerja sebesar Rp335.376. Jika sebelumnya UMP DKI nominalnya Rp3.940.973,096, nantinya akan naik menjadi Rp4.276.349,86
Terkait jumlah kenaikan itu, ia mengaku belum bisa mengkonfirmasinya. Sebab, dalam memutuskan kenaikan UMP suatu daerah harus melalui proses tahapan yang panjang dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat," ujarnya.
Baca Juga : UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Resmi Berlaku
Baca Juga : 17 TPU di Jakarta Akan Direnovasi demi Hilangkan Kesan Menyeramkan
Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sekira enam bulan lalu. Ia mengaku sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta.
"Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur," ujar dia.
(Angelina M Donna Ariyanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.