DEPOK - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok bersama Polsek Beji menggagalkan perdagangan orang untuk dijadikan wanita penghibur alias pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Margonda Residence 2, Tower J, Kemiri Muka, Beji, Depok, Sabtu 19 Oktober 2019 pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, di lokasi tersebut pihaknya menangkap satu orang mucikari M Reza (20) dan mengamankan korbannya seorang wanita inisil H (22).
"Pelaku disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana di atur dalam Pasal 11, UU RI No 21, Tahun 2007," ucap Azis saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Nur Hidayat Jual Istri Sendiri untuk Bayar Utang Persalinan Anak Pertama