Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Lampung Tengah

Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Lampung Tengah
dok: Humas Jasa Raharja
A
A
A

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka,"ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban, untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan pada kesempatan pertama.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,”pungkasnya. (adv)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement