JAKARTA - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng. Hingga saat ini total sudah 15 orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
"Tersangka ditangkap 15 orang, dari 15 orang ini ada dua orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan, namun kita akan lengkapi berkas perkara untuk kirim ke kejaksaan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Seorang Dokter Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Adapun ke-15 tersangka tersebut AA, YY, ARS, RF, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ, IRA, BND, FDS, ISN, dan YI. "Di antara 15 tadi ada dua orang ditangguhkan saudara FDS kita tangguhkan dan saudaran RN karena lanjut usia kita tangguhkan," tuturnya.
