Polisi sendiri, kata Dedy telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari keterangan saksi tersebut pihaknya mendapat bukti tambahan terkait keterlibatan para tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," tambahnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) junto Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penculikan Ninoy Karundeng
(Arief Setyadi )