JAKARTA - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng. Hingga saat ini total sudah 15 orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
"Tersangka ditangkap 15 orang, dari 15 orang ini ada dua orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan, namun kita akan lengkapi berkas perkara untuk kirim ke kejaksaan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Seorang Dokter Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Adapun ke-15 tersangka tersebut AA, YY, ARS, RF, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ, IRA, BND, FDS, ISN, dan YI. "Di antara 15 tadi ada dua orang ditangguhkan saudara FDS kita tangguhkan dan saudaran RN karena lanjut usia kita tangguhkan," tuturnya.

Polisi sendiri, kata Dedy telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari keterangan saksi tersebut pihaknya mendapat bukti tambahan terkait keterlibatan para tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," tambahnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) junto Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penculikan Ninoy Karundeng
(Arief Setyadi )