JAKARTA - Polisi memburu suami ISN, salah seorang dokter yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan bahwa suami dari ISN yakni berinisial SA berada di Masjid Al-Falah Pejompongan. Ia juga ikut serta menginterogasi Ninoy.
"Saudari ISN ini saat di TKP bersama dengan diduga kuat suaminya. Suaminya saat ini masih melarikan diri kami sudah masukkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Total Jadi 15 Orang

Dedy mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berusaha memburu pelaku. Ia berharap agar SA bisa menyerahkan diri ke polisi.
"Kami pastikan yang masuk DPO akan kami cari sampai dapat tidak ada kedaluwarsa, saya imbau yang bersangkutan sadar dan menyerahkan diri," tuturnya.
Dedy menambahkan, peran ISN yang justru tidak membantu berusaha menolong korban Ninoy. Padahal, tersangka mampu untuk melakukan pengobatan lantaran bekerja sebagai dokter.
"(ISN) yang memilik profesi orang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban tidak berupaya meneyelamatkan korban," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, keberadaan ISN dan suaminya SA di lokasi untuk membantu memberikan pertolongan bagi para pedemo yang terluka. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka, mereka adalah tersangka tersebut AA, YY, ARS, RF, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ, IRA, BND, FDS, ISN, dan YI.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Dokter Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
(Arief Setyadi )