JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Dalam rapat itu, disahkan tugas-tugas pimpinan DPR dan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Aziz Syamsudin. Puan menyatakan, dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat 4 Oktober, tugas dari lima pimpinan DPR yang telah disepakati.
"Kami sampaikan bahwa hasil rapat pimpinan kedua hari jumat tanggal 4 Oktober 2019 tentang pembagian bidang tugas pimpinan DPR RI," ujar Puan di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Rapat Paripurna Penetapan AKD Dihadiri 514 Anggota DPR
Diterangkannya, tugas Ketua DPR yang ia jabat, bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi. Lalu, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang dijabat Aziz Syamsuddin bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi, dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen.
“Kemudian, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diduduki oleh Sufmi Dasco Ahmad bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara,” katanya.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan yang dijabat Rachmat Gobel memiliki tugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII.
Terakhir, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar akan menangani bidang Kesejahteraan Rakyat yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kami mohon Sekretariat Jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Puan.
Baca Juga: Artis yang Jadi Anggota Dewan Diingatkan Tak Asal Terima Barang Pemberian