"Proses penyidikan kasus penganiayaan, di mana terlapornya BM alias Bartholomeus. Kita sudah memeriksa saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, Senin 21 Oktober 2019.
Baca juga: Kapolri: Pelarangan Demo Jelang Pelantikan Presiden demi Harkat-Martabat Bangsa
Selanjutnya penyidik akan memanggil BM. Lalu terkait penahanannya, jelas Tommy, ada beberapa hal yang akan dilihat. Pertama, BM berpotensi melarikan diri; kedua, menghilangkan barang bukti; dan ketiga, mengulangi perbuatannya.
"Jadi tiga hal ini saya akan kaji dengan penyidik, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," terang mantan Kapolsek Sario tersebut.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.