"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," tuturnya.
Suyudi menyebutkan bahwa Ayu terdaftar dalam WhatsApp Group berinisial F yang dibuat tersangka SH. Diketahui, grup tersebut bernama 'Fisabilillah'.
Baca Juga : Polisi Tangkap 6 Orang yang Coba Menggagalkan Pelantikan Presiden
Ayu ditangkap di kediamannya, kawasan Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10/2019). Hingga saat ini, Ayu masih diperiksa di Polda Metro Jaya.