Diketahui, peluru karet itu hendak digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena mempunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (erh)
Baca Juga : Peran 6 Tersangka yang Coba Gagalkan Pelantikan Presiden
(Amril Amarullah (Okezone))