Idham diusulkan menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang saat ini sudah menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menurut Puan, persetujuan DPR disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Meski hanya ada 1 calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” tukasnya.
(Awaludin)