Idham diusulkan menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang saat ini sudah menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menurut Puan, persetujuan DPR disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Meski hanya ada 1 calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.