BOGOR - Presiden Prabowo berpesan kepada TNI-Polri untuk menindak aksi massa yang anarkis saat demonstrasi. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai menghadap Presiden Prabowo di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)..
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengambil langkah tegas menyikapi aksi massa yang anarkis. Menurutnya, keputusan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kapolri menyampaikan, dalam menyampaikan pendapat, massa sudah sepatutnya menjaga ketertiban umum serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Aksi anarkis seperti pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap Mako Brimob disebutnya merupakan tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum.
"Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima (TNI) khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolri .
Kapolri menyampaikan, TNI-Polri akan terus bergerak di lapangan untuk menjaga dan memulihkan situasi keamanan yang sempat membuat masyarakat resah. Ia juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat tidak terprovokasi dan selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.