BOGOR - Dua mucikari prostitusi online berinisial Y dan GG di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Harga yang ditawarkan pun cukup fantastis mencapai Rp20 juta sekali kencan.
Kapolres Bogor AKBP M. Joni mengatakan, bisnis haram tersebut berhasil dibongkar setelah menggerebek salah satu kamar hotel di kawasan Sentul saat bertransaksi beberapa waktu lalu.
"Kami grebek mereka di salah satu hotel di Sentul saat transaksi dengan pria hidung belang. Kami juga amankan wanita inisial KO (20) yang diduga akan dijual mereka," kata Joni, Rabu (23/10/2019).
Kepada polisi, tersangka Y yang berperan sebagai mamih itu memasarkan korbannya melalui media sosial. Adapun modusnya yakni menjual gadis yang dianggap masih perawan seharga Rp20 juta.
"Pelanggan bisa pesan sesuai keinginan bisa di bawah umur atau dewasa. Mereka manfaatkan gadis-gadis desa yang butuh uang," jelas Joni.

Kemudian, Y meminta uang muka kepada calon pelanggannya sebesar Rp3 juta. Setelah itu, ia GG mengantarkan wanita pesanan pria hidung belang ke kamar hotel yang ditunjuk sebelumnya.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Bagi jatahnya Y Rp3 juta dan Rp17 juta jatah gadis yang dieksploitasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita juga amankan barang bukti tiga handphone, baju korban, mobil dan uang Rp 3 juta. Kita akan terus dalami jaringan prostitusi online ini," pungkas Joni.
(Awaludin)