JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membentuk lembaga urusan legislasi nasional. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid.
Menurutnya, lembaga tersebut nantinya bertugas mengurus dan mengelola urusan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi.
"Sehingga nanti tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional," kata Fahri, Minggu (27/10/2019).
Fahri menjelaskan, tujuan pembentukan lembaga itu ialah dalam rangka menata serta mengendalikan 'obesitas' serta 'hyper' regulasi yang semakin tidak terkendali dan kompleks. Termasuk menyederhanakan ribuan peraturan perundang undangan yang bersifat teknis.
Ribuan peraturan tersebut kata dia, secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara. Ia mencontohkan seperti uji materi (judicial review) ke Mahmakah Konstitusi (MK) yang belum menyelesaikan masalah, lantaran MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.
”Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPR (Foto: Okezone/Harits)
Pembentukan lembaga urusan legislasi nasional tersebut kata dia, idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.
"Problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil (substansi materi hukum) yang sangat complicated semata, namun dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri," papar Fahri.
Dijelaskannya, bila lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fahri manambahkan, sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus legislasi nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah dan DPR disarankan merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Khususnya termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan Pemerintahan Negara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.