Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan Terkait TPPU Mantan Bupati Cirebon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |10:51 WIB
KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan Terkait TPPU Mantan Bupati Cirebon
Nico Siahaan. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2019. Pria yang akrab disapa Nico Siahaan itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi ‎untuk penyidikan SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Sejumlah Uang Korupsi Eks Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Sunjaya Purwadisastra. (Foto: Ist)

Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah serta tujuh mobil.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan dana hasil korupsi sebanyak Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.

Aliran dana ke acara PDIP tersebut mencuat dalam proses persidangan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement