"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu. Kira-kira gitu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.
Aliran duit ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
KPK sebenarnya sudah pernah memintai keterangan Nico beberapa waktu lalu. Nico Siahaan merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda itu. Dalam perkara sebelumnya, Nico Siahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta ke KPK dan sudah diterima. Uang tersebut diduga berasal dari Sunjaya yang diperuntukkan untuk acara kongres.
(Rizka Diputra)