"Kita segera tentukan lokusnya, kerjasama program, progres penanganan secara bersama-sama dan selanjutnya manfaat dan dampak kedepan bagaimana, sehingga nantinya masalah ini bisa kita selesaikan bersama dengan tuntas," tambahnya.
Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
"Tidak boleh satu orangpun merasakan kekurangan pangan di Indonesia. Selain itu, pengentasan daerah rentan rawan pangan termasuk didalamnya penurunan kemiskinan dan stunting harus dikerjakan bersama-sama lintas sektor dalam bentuk program yang sinergis dan konvergen pelaksanaannya di lapangan," Kata Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya dilaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi, bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama menggunakan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) sebagai dasar penentuan lokus wilayah yang menjadi target.
"Penggunaan FSVA dilakukan, agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal," ujar Agung.