Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur sejak 2014, Kejagung Tangkap Buron Kasus Bank Century Stefanus Farok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |07:24 WIB
Kabur sejak 2014, Kejagung Tangkap Buron Kasus Bank Century Stefanus Farok
Kejagung tangkap buron kasus Bank Century, Stefanus Farok. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2019, sekira pukul 17.00 WIB.

“Ditangkap tanpa adanya perlawanan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka kepada wartawan Rabu (30/10/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro.

“Uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang,” ujarnya.

Kejagung Tangkap Buron Kasus Bank Century Stefanus Farok. (Ist)

Atas perbuatannya, Jan melanjutkan, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Namun, Stefanus langsung melarikan diri sebelum jaksa menjebloskan yang bersangkutan ke jeruji besi.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement