Menurut Mukri, program Tabur ini akan terus digalakkan demi memberikan kepastian penegakan hukum di Indonesia. Tentunya, melalui proses aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan teruskan program ini, tapi kita akan intensifkan, kami optimalkan seluruh upaya yang ada, yang kita miliki dalam rangka untuk mencari para buronan para tahanan yang tentunya setelah kita lakukan pemanggilan secara patut, dua kali untuk kita lakukan eksekusi atau dalam rangka menjalankan proses hukum," papar Mukri.
Aturan hukum yang dimaksud, kata Mukri tetap harus mengutamakan azas praduga tak bersalah. Namun, apabila seseorang tak kooperatif dalam melakukan proses hukum, maka Kejagung akan melakukan upaya tegas.
"Namun, ketika, yang bersangkutan tidak hadir maka Konsekuensinya kita akan lakukan upaya paksa," tutup Mukri.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.