JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Stefanus Farok Nurtjahja yang merupakan terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Pasalnya, dia sudah buron sejak tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan bahwa, sampai saat ini Korps Adhyaksa sudah menangkap 348 buronan sejak tahun 2018. Hal ini diatur dalam program Tangkap Buronan (Tabur).
"Perlu diketahui bahwa, ini adalah termasuk dalam program tabur, Tangkap Buronan (Tabur 31.1). yang sejak 2018. Dan ini adalah merupakan penangkapan yang ke-348 sejak digulirkan Tabur. Dan ini adalah merupakan yang ke 141 dalam tahun 2019," kata Mukri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Kabur sejak 2014, Kejagung Tangkap Buron Kasus Bank Century Stefanus Farok