JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi yakni, Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ketiganya ke tahap penuntutan atau tahap 2. Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan.
"Persidangan sendiri rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Febri.
Sejauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yang terdiri dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan 3 Anggota DPRD Jambi
Adapun 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.