Ia menilai Fraksi PKB merupakan kepanjangan tangan DPP PKB untuk menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan konstituen dan rakyat Indonesia melalui jalur parlemen. Pun mengawal pemerintah, mengawasi anggaran dan legislasi.
“FPKB DPR dalam beberapa tahun terakhir berhasil mengawal lahirnya beberapa aturan perundangan yang penting bagi kepentingan konstituen dan masyarakat secara umum seperti lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lahirnya UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren,” katanya.
UU Desa dan UU Pesantren adalah contoh kecil keberpihakan Fraksi PKB memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menjadi basis konstituennya.
Menurutnya, UU Desa mengamanatkan Dana Desa yang jelas memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Sedangkan UU Pesantren memastikan pondok pesantren mendapatkan perhatian layak dari negara.
Fraksi PKB ke depan akan fokus memperjuangkan tiga program prioritas sesuai amanat Muktamar Bali. Di antaranya, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperkuat dakwah sosial, dan meningkatkan kualitas pendidikan demi tercapainya sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Ketiga program prioritas tersebut akan kami perjuangkan sekuat tenaga melalui anggota kami di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Apalagi, dalam periode ini kami berhasil menempatkan kader sebagai Ketua Komisi VI yang concern terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan Ketua Komisi X yang fokus pada peningkatan pendidikan berkualitas,” ujarnya.
(Arief Setyadi )