SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mulya Isnendar Affandi. Terdakawa kasus pencabulan terhadap muridnya itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa yang merupakan oknum guru olahraga di salah satu SMA swasta di Kota Cilegon itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulya Isnendar Affandi dengan 12 tahun dan denda 60 juta apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Arief saat membacakan putusan di hadapan terdakwa, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Penjaga Kantin Sekolah di Jeneponto Diduga Cabuli Belasan Siswi SD

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang guru, perbuatan terdawka melanggar norma agama, dan sosial, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa selama persidangan bersikap sopan,” kata Arief disaksikan jaksa Wandi Batubara.