Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Murid di Parkiran Mal, Guru Olahraga Divonis 12 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |21:49 WIB
Cabuli Murid di Parkiran Mal, Guru Olahraga Divonis 12 Tahun Penjara
Persidangan Mulya Isnenda Affandi di Pengadilan Negeri Serang (Foto: Rasyid Ridho)
A
A
A

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku akan mengambil upaya banding karena vonisnya dirasa memberatkannya. Sedangkan pihak jaksa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga: Berdalih Usir Santet, Gadis Belia Digauli Ayah Kandung hingga Hamil 

Kasus asusila ini terbongkar setelah korbannya PSK (17) melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya pada 26 Maret 2019 yang lalu. Korban mengaku bahwa dia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna biru muda metalik dengan nomor polisi A 1130 G saat berada di parkiran mal di Kota Cilegon.

Kedua orangtua korban lalu melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Cilegon. Diakui korban bahwa usai melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban agar tidak melaporkan kepada keluargnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement