Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku akan mengambil upaya banding karena vonisnya dirasa memberatkannya. Sedangkan pihak jaksa mengaku pikir-pikir.
Baca Juga: Berdalih Usir Santet, Gadis Belia Digauli Ayah Kandung hingga Hamil
Kasus asusila ini terbongkar setelah korbannya PSK (17) melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya pada 26 Maret 2019 yang lalu. Korban mengaku bahwa dia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna biru muda metalik dengan nomor polisi A 1130 G saat berada di parkiran mal di Kota Cilegon.
Kedua orangtua korban lalu melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Cilegon. Diakui korban bahwa usai melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban agar tidak melaporkan kepada keluargnya.
(Arief Setyadi )