Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan di Medsos, Siswi SMP Dipaksa Layani Nafsu Birahi Pelajar SMK

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |00:03 WIB
Kenalan di Medsos, Siswi SMP Dipaksa Layani Nafsu Birahi Pelajar SMK
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban, sprei dan pakai milik tersangka. Selain itu juga diamankan hanphone milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi.

“Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan,” ujarnya.

Sementara itu, RAS mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melajutkan komunikasi lewat WhatApps. Dari komunikasi inilah pelaku kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di Candi.

RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya.

“Saya sering nonton film porno dari HP teman,” ujarnya.

RAS sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, dia siap menikahi korban jika memang menjadi solusi terbaik dalam hubungan mereka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement