Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, KPK Singgung Fungsi DPRD DKI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |09:58 WIB
Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, KPK Singgung Fungsi DPRD DKI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait polemik anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 yang diajukan Disdik DKI Jakarta. Anggaran tersebut menjadi masalah karena dianggap tidak masuk akal.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung fungsi DPRD DKI Jakarta terkait polemik tersebut. Seharusnya, kata Febri, DPRD dapat menjadi mitra kritis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ketika ada keberatan dari DPRD mestinya kalau ada persoalan dalam penganggaran mestinya itu tidak akan lolos. Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

KPK berpandangan, saat ini kewenangan dan fungsi DPRD DKI Jakarta menjadi penting karena proses pengadaan tersebut sedang berjalan. Pasalnya, DRPD mempunyai fungsi pengawasan dalam pengelolaan anggaran ataupun kebijakan di Pemprov DKI.

Lem aibon (Ist)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement