JAKARTA - Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak menerima gugatan mengenai keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.
"Ya, kita pasti bandinglah, kita persiapkan dulu, kita dalam waktu dekat akan mengajukan banding," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Peradi kubu Fauzie, Supriyanto Refa.
Menurutnya, pihaknya bakal melakukan upaya hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa ini guna membuktikan kepengurusan Peradi yang sah setelah terjadi perpecahan pascamusyawarah nasional (Munas) II Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2015 silam.
"Kita uji sampai ke tingkat Mahkamah Agung, apakah mereka yang benar atau kita yang benar. Kalau tingkat pengadilan negeri belum bisa kita jadikan acuan karena masih ada mekanisme. Kita hormati putusan ini, kita banding," tuturnya.
Lebih lanjut Refa menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Sunarso patut dikritisi. Sebab, mereka mengacu pada kedudukan hukum (legal standing) penggugat, sehingga menurutnya belum masuk ke pokok perkara.