Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peradi Kubu Fauzie Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |00:22 WIB
Peradi Kubu Fauzie Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus
Suasana sidang sengketa kepengurusan Peradi di PN Jakpus (Foto: Peradi)
A
A
A

"Rupaya dia (majelis hakim) main di legal standing dulu. Berarti dia belum masuk ke pokok perkara. Saya juga agak heran tadi, setelah itu nanti kita pelajari lagi, dia mempertimbangkan legal standing, tapi dia sudah masuk ke pokok perkara," ucap Refa.

Kantor Peradi

Ia menambahkan, ‎putusan ini tidak menjadikan Peradi yang digugat sebagai pihak yang sah. "Munas di Makassar itu ditunda, itu sebuah fakta bahwa itu ditunda. Kalau ditunda kemudian dinyatakan tidak sah, maka semua produk-produk setelah itu tidak sah, termasuk mereka juga. Jadi, mereka sebagai ketua umum Peradi juga tidak sah," paparnya.

Sementara di lain pihak, kuasa hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Rita, mengaku siap menghadapi penggugat jika mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita adalah pihak yang digugat, tentunya kami siap menghadapi. Tapi saya kira tidak ada alasan untuk mengajukan gugatan kembali kepada Luhut," kata dia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement