"Rupaya dia (majelis hakim) main di legal standing dulu. Berarti dia belum masuk ke pokok perkara. Saya juga agak heran tadi, setelah itu nanti kita pelajari lagi, dia mempertimbangkan legal standing, tapi dia sudah masuk ke pokok perkara," ucap Refa.

Ia menambahkan, putusan ini tidak menjadikan Peradi yang digugat sebagai pihak yang sah. "Munas di Makassar itu ditunda, itu sebuah fakta bahwa itu ditunda. Kalau ditunda kemudian dinyatakan tidak sah, maka semua produk-produk setelah itu tidak sah, termasuk mereka juga. Jadi, mereka sebagai ketua umum Peradi juga tidak sah," paparnya.
Sementara di lain pihak, kuasa hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Rita, mengaku siap menghadapi penggugat jika mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita adalah pihak yang digugat, tentunya kami siap menghadapi. Tapi saya kira tidak ada alasan untuk mengajukan gugatan kembali kepada Luhut," kata dia.
(Rizka Diputra)