Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung permasalahan radikalisme. Di mana pemerintah sepakat bahwa radikalisme bukan menunjuk kelompok agama tertentu, melainkan suatu kelompok atau paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara.
"Itu dia orang Islam atau bukan orang Islam, kalau melakukan itu adalah radikal," tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) ini menyatakan, dalam ratas juga turut membahas mengenai revisi Undang-undang Pemilu yang diwacanakan masuk dalam Prolegnas.
"Sehingga (tahun) 2022 paling enggak semua bisa selesai. Dalam 2023, dua tahun sebelum pemilu bisa selesai. Aturan mainnya," tandas Mahfud.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.