
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya menunggu proses berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Jika nantinya sudah lengkap, maka Aulia siap untuk disidangkan.
"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," ujar Argo terpisah.
Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Bantu Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan