JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Keduanya yakni, Kadis Komunikasi dan Informasi, Wawan Munawar Sidik serta Kadis Kebersihan Pertamanan, Subaweh.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemotongan uang oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK sebagai Tersangka
