Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia, tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, org lain. Nah ini kita nggak tahu siapa tapikan yang menyebarkan beliau," tutur Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Salman Mardira)