JAKARTA - Ketua Umum Dewan Perhimpunan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut, advokat merupakan profesi yang tidak hanya terikat pada etika, namun juga dituntut menularkan pemikiran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya, para advokat harus mampu mengkomunikasikan perspektif hukum itu baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.
"Komunikasi virtual mencakup penerangan hukum, bahasa hukum, pembelaan pers, mengharapkan advokat harus mampu berperspektif filter sebagai pengemban tugas penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dapat berperan aktif untuk memberi penerangan pada perspektif hukum yang komprehensif dan mudah dipahami oleh khalayak umum," ujar Fauzie, Senin (4/11/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum bidang Perencanaan dan Program Kerja Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan, para advokat perlu dibekali kemampuan menulis agar mampu menuangkan pemikiran hukum yang dimilikinya untuk mengabdi di masnyarakat.
Oleh sebab itu lanjut Dwi, Peradi menggagas kegiatan pelatihan advokat menulis dan berelasi dengan media.