Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |16:01 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Okezone/M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, divonis bebasnya Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati melakukan penegakan hukum.

“Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai sejak awal persidangan, tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Sofyan.

“Sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum. Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum jadi Kalaupun kita ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan Ya sudah tepat dan benar,” tegas Arteria.

Sofyan BasirSofyan Basir jalani persidangan (Foto: Okezone/Arie)

Tak sampai di situ, dia juga meminta agar KPK segera memulihkan kembali hak-hak harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena, KPK juga harus patuh kepada putusan itu.

“Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau, enggak suka atau enggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Arteria.

Seperti diwartakan, hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement