Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |16:01 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Okezone/M Rizky)
A
A
A

Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement