Kendati demikian, Edi menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran disiplin itu tidak menjadi persyaratan utama untuk menentukan naik kelas atau tidaknya seorang siswa di sekolah itu.
"Berpengaruh tapi tidak signifikan, karena yang paling berpengaruh adalah nilai," tuturnya.
Baca Juga : Sidang Gugatan Anak yang Tidak Naik Kelas Ditunda karena Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa
Sekadar diketahui, orangtua murid bernama Yustina Supatmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena anaknya tidak naik kelas.
Dalam perkara tersebut, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp500.000.000.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.