Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |15:25 WIB
Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Saya kira itu hak pengadilan ya, oleh karena itu kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan. Putusan pengadilan kan yang menentukan salah atau tidak bersalah, itu kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," kata Ma'ruf usai menghadiri World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Selasa (5/11/2019).

 Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor

Ma'ruf mengimbau pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke peradilan tingkat selanjutnya. Dengan demikian proses hukum dapat dilalui sesuai prosedur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement