"Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding, semuanya bisa dilakukan. Nah ini saya kira kita Indonesia ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," tuturnya.
Baca juga: Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Dorong KPK Ajukan Kasasi
Saat ditanyai awak media perihal apakah Sofyan bisa kembali menjabat Dirut PT PLN, Ma'ruf menyatakan keputusan itu berada di Menteri BUMN Erick Thohir.
"Itu kita lihat nanti, kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses," tandas Ma'ruf.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
(Awaludin)