JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Saya kira itu hak pengadilan ya, oleh karena itu kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan. Putusan pengadilan kan yang menentukan salah atau tidak bersalah, itu kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," kata Ma'ruf usai menghadiri World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor
Ma'ruf mengimbau pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke peradilan tingkat selanjutnya. Dengan demikian proses hukum dapat dilalui sesuai prosedur.
"Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding, semuanya bisa dilakukan. Nah ini saya kira kita Indonesia ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," tuturnya.
Baca juga: Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Dorong KPK Ajukan Kasasi
Saat ditanyai awak media perihal apakah Sofyan bisa kembali menjabat Dirut PT PLN, Ma'ruf menyatakan keputusan itu berada di Menteri BUMN Erick Thohir.
"Itu kita lihat nanti, kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses," tandas Ma'ruf.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
(Awaludin)