Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |18:47 WIB
Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikapnya tidak berubah, yakni mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.

Tetapi, menurut dia, kewenangan mengeluarkan Perppu KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menghormati sikap Kepala Negara yang hingga kini belum jua mengeluarkan Perppu KPK.

"Saya kira itu kewenangan Presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing termasuk sikap saya mendukung Perppu. Kan gitu. Bahwa Presiden tidak, ya kita tidak bisa memaksa. Termasuk yang tidak setuju juga tidak bisa memaksa," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa sikapnya sudah jelas terkait Perppu KPK. Tetapi ia menyadari saat ini telah masuk ke dalam kabinet sehingga tidak bisa menentang keputusan Kepala Negara yang belum akan mengeluarkan Perppu KPK.

Mahfud MDMahfud MD (foto: Okezone/Fakhri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement