JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tidak ingin mengomentari lebih jauh ihwal putusan bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Ya enggak apa-apa, biarin aja, kan itu urusan pengadilan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Istana: Kita Hormati KPK jika Mau Kasasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat vonis bebas Sofyan menjadi domain lembaga yudikatif dan bukan eksekutif. Karena itu, dirinya enggan lebih jauh berkomentar soal hal tersebut.